Tandaseru — Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Maluku Utara menetapkan dua warga Halmahera Utara sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana siaran tanpa izin penyelenggaraan penyiaran (IPP).
Kedua tersangka tersebut masing-masing berinisial I, warga Desa Dum-Dum, dan N, warga Desa Kao.
Direktur Reskrimsus Polda Kombes Pol Afriandi Lesmana melalui Kasubdit I AKBP Erlichson mengatakan, keduanya dilaporkan atas dugaan penyalahgunaan atau melanggar Undang-undang IPP karena menayangkan siaran tanpa memiliki izin.
“Menyiarkan siaran lokal dan interlokal, tapi tidak memiliki izin, sehingga dilaporkan warga,” kata Erlichson, Senin (23/10).
Pria berpangkat dua melati itu menambahkan, penyidik kemudian melakukan penyelidikan dan penyidikan hingga menetapkan tersangka pekan lalu.
“Keduanya saat penetapan tersangka kami langsung panggil. Tapi yang baru hadir tersangka I, sementara tersangka N belum hadir dan kami telah melayangkan panggilan kedua,” terangnya.


Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.