Oleh: Sutrisno Pangaribuan
Presidium GaMa Centre
_______
MAHKAMAH Konstitusi (MK) dikabarkan akan membacakan putusan terkait batas usia maksimal 70 tahun. Gugatan tersebut akan menentukan apakah bakal calon presiden (bacapres) koalisi Indonesia Maju (KIMa) sebagai bacapres produk cawe-cawe Presiden Joko Widodo (Jokowi) dapat maju atau tidak. Meski hasilnya dapat diperkirakan akan sebangun dengan putusan demi Gibran yang diputuskan pekan lalu, MK perlu diingatkan agar Gibran tetap dapat maju.
MK Bukan Mahkamah Keluarga
Belum lama berselang, 8 Fraksi DPR RI, minus Fraksi PDIP menggelar konperensi pers dengan sejumlah ancaman terhadap MK atas provokasi Denny Indrayana terkait putusan sistem Pemilu, terbuka menjadi tertutup. Saat itu telunjuk semua partai diarahkan kepada PDIP yang dituduh akan melakukan intervensi terhadap putusan. Saat itu nyaris tidak ada pihak yang berani membela MK, bahkan berbagai ancaman terbuka pun disampaikan. Begitupun tidak ada yang mengubah nama MK menjadi Mahkamah Keluarga, atau sebutan lain seperti saat mengadili perkara Pilkada atau Pilpres dimana MK disebut Mahkamah Kalkulator.
Sebagai lembaga produk reformasi, yang diperjuangkan para aktivis prodemokrasi yang hasilnya kini dinikmati Gibran, MK sejatinya lembaga negara yang bebas dari pengaruh apapun. Maka sebagai lembaga negara yang menjamin tegaknya konstitusi dan hak konstitusional warga negara, tidak tepat kalau MK diolok-olok dengan berbagai nama plesetan. Tidak baik juga menuding para hakim MK memiliki conflict of interest dalam memutuskan dan menetapkan putusan. Meski putusan pekan lalu dianggap demi keadilan, eh demi Gibran, MK tetap lembaga negara yang terhormat, bukan mahkamah keluarga.
MK, Tolong Selamatkan Prabowo!
Pekan lalu, Prabowo baru saja merayakan ulang tahun ke-72 tahun, dan dirayakan bersama koleganya di KIMa. Dalam sejumlah video yang beredar, terlihat Prabowo dan koleganya bernyanyi, menari, berjoget, penuh kegembiraan. Prabowo terlihat bahagia terutama pasca putusan MK demi Gibran. Maka mantan menantu penguasa Orde Baru yang ditumbangkan aktivis prodemokrasi, Prabowo harus dijamin hak konstitusionalnya sebagai bacapres. Maka Rekan Juang Politik Ganjar-Mahfud, GaMa Centre menyampaikan pandangan dan sikap sebagai berikut:
Pertama, bahwa Prabowo sebagai warga negara harus diberi jaminan dan kepastian dapat maju sebagai bacapres dari KIMa.
Kedua, bahwa MK harus menyelamatkan Prabowo seperti MK menyelamatkan Gibran pekan lalu. Keduanya harus ikut bertarung di Pilpres 2024.
Tinggalkan Balasan