Asis memaparkan beberapa contoh kasus di Sula, misalnya kasus korupsi anggaran pengawasan Dana Desa senilai Rp 1,1 miliar tahun 2022 di Inspektorat. Kasus tersebut saat ini ditangani Polres Sula.

Lalu dugaan korupsi berjamaah penyalahgunaan anggaran BTT (bantuan tak terduga) senilai Rp 28 miliar. Anggaran ini dikelola Dinas Kesehatan Rp 26 miliar, RSUD Sanana Rp 7 miliar, dan BPBD Rp 2 miliar. Kasus tersebut ditangani Kejari Sula.

Selanjutnya dugaan korupsi anggaran kegiatan Festival Tanjung Waka tahun 2021 senilai Rp 5 miliar melalui APBD Perubahan.

Serta dugaan korupsi anggaran pembangunan jalan oleh Dinas PUPR, yakni pembangunan jalan ruas Kecamatan Waisakai senilai Rp 2,6 miliar, peningkatan jalan ruas Kaporo-Capalulu senilai Rp 5,8 miliar, dan pembangunan jalan ruas Waitina-Kuo.

“Atas dasar berbagai masalah tersebut di atas, menurut hemat kami, beberapa oknum di antaranya adalah aktor intelektual utama yang seharusnya dipanggil dan diperiksa untuk dimintai keterangan dan pertanggungjawaban atas dugaan korupsi yang merugikan keuangan negara tersebut,” jabar Asis.

Berikut tuntutan massa aksi:

  1. Mendesak Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku Utara melalui Aspidsus segera melakukan pemanggilan dan pemeriksaan kepada mantan Kepala Inspektorat Daerah Kabupaten Kepulauan Sula Kamarudin Mahdi atas dugaan keterlibatan korupsi anggaran pengawasan Dana Desa Rp 1,1 miliar
  2. Meminta dan mendesak Kapolda Maluku Utara Melalui Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Malut segera memanggil dan memeriksa Kepala Dinas Kesehatan, Kepala BPBD dan Direktur RSUD Sanana atas dugaan pengelolaan dana BTT senilai Rp 28 miliar
  3. Mendesak Polda-Kejati segera memanggil dan memeriksa Kepala Dinas PUPR atas beberapa dugaan pelanggaran pada pembangunan jalan
  4. Mendesak Kapolda dan Kepala Kejati segera membentuk tim khusus untuk melakukan kroscek pembangunan jalan ruas kecamatan Waisakai, peningkatan jalan ruas Kaporo-Capalulu, dan pembangunan jalan ruas Waitina-Kuo, Kecamatan Mangoli Timur
  5. Mendesak KPK RI-Kejaksaan Agung RI segera memeriksa Bupati Fifian Adeningsi Mus atas dugaan masalah di atas.

“Jika tuntutan ini tidak ditindaklanjuti maka kami akan melakukan konsolidasi besar-besaran untuk menciptakan mosi tidak percaya kepada Polda dan Kejati Maluku Utara dan akan mengadukan resmi pada KPK RI dan Kejagung RI,” pungkasnya.