Tandaseru — Panwaslu Kecamatan Kota Ternate Selatan, Kota Ternate, Provinsi Maluku Utara, mengimbau Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Kecamatan Ternate Selatan tetap netral jelang penetapan DCT Pemilu 2024.

Anggota Panwaslu Kecamatan Kota Ternate Selatan yang membidangi Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat Akbar Gamtohe mengatakan, imbauan ini perlu disampaikan untuk meminimalisir dugaan pelanggaran netralitas ASN menjelang penetapan DCT dan kampanye Pemilu 2024.

“Imbauan netralitas ASN ini sebagai langkah mitigasi terhadap dugaan pelanggaran netralitas ASN di lingkup Kecamatan Ternate Selatan. Bahwa sesuai dengan kedudukan Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam pemerintahan, sesuai ketentuan Pasal 9 ayat (2) UU Nomor 5 tentang Aparatur Sipil Negara, ASN harus bebas dari pengaruh dan intervensi semua golongan dan partai politik,” ujarnya, Rabu (11/10).

Oleh sebab itu, kepada ASN khususnya di 17 kelurahan yang tersebar di Kecamatan Ternate Selatan, diminta tetap memedomani asas netralitas.

“Imbauan netralitas ASN dalam bentuk tertulis telah kami berikan ke 17 kelurahan di Kecamatan Ternate selatan berupa surat. Besok kami bersama Bawaslu Kota Ternate akan melangsungkan sosialisasi dan Patroli Bakugasa ASN Netral di Kecamatan Ternate Selatan dengan melibatkan 17 kelurahan,” tandas Akbar.