Kader pun menyebut, pengesahan perkawinan massal ini merupakan upaya pemerintah daerah mewujudkan kepastian hukum untuk tertibnya adminstrasi kependudukan di Halmahera Selatan.
“196 pasangan ini secara sah sudah diakui oleh agama dan telah melalui proses pernikahan di gereja, tapi secara negara belum diakui karena belum mengajukan pengesahan,” ungkap dia.
Sementara Bupati Usman Sidik menyerahkan akta nikah kepada pasangan suami istri yang mengikuti kegiatan pengesahan perkawinan massal. Bupati berharap masyarakat tertib administrasi kependudukan, termasuk akta pernikahan.
“Ini jangan sampai ada kasus laki-laki menikah di tempat yang berbeda-beda, karena memang secara administrasi belum diketahui statusnya,” ucapnya.
Tinggalkan Balasan