“Kemudian mengintimidasi penyelenggara Pemilu. Nah, itu Bawaslu fokus dan utamakan pencegahan,” cetusnya.
Bawaslu juga mengimbau Panwascam enam kecamatan agar melakukan pengawasan sesuai peraturan perundang-undangan Pemilu yang berlaku.
“Sehingga tidak menimbulkan potensi pelanggaran di tingkat kecamatan, desa sampai TPS,” tandasnya.



Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.