“Kemudian mengintimidasi penyelenggara Pemilu. Nah, itu Bawaslu fokus dan utamakan pencegahan,” cetusnya.

Bawaslu juga mengimbau Panwascam enam kecamatan agar melakukan pengawasan sesuai peraturan perundang-undangan Pemilu yang berlaku.

“Sehingga tidak menimbulkan potensi pelanggaran di tingkat kecamatan, desa sampai TPS,” tandasnya.