Sekadar diketahui, gelombang protes dari pemda kabupaten/kota makin meluas pasca tunggakan DBH tak kunjung dibayarkan Pemprov. Di Halmahera Utara misalnya, sejumlah anggota dewan melakukan aksi pemalangan kantor Samsat.

Para wakil rakyat ini mengancam akan mengusir seluruh pegawai Samsat dari Halmahera Utara jika utang DBH mereka tidak dibayarkan Pemprov.

“Jika dipaksakan maka DPRD akan mengusir petugas yang melakukan pelayanan,” tegas Ketua Komisi II DPRD Halmahera Utara Samsul Bahri Umar, Kamis (20/7).

Sementara, di Halmahera Selatan, Bupati Usman Sidik juga tak tinggal diam, Usman bahkan menggandeng sejumlah pengacara negara untuk menagih tunggakan DBH sebesar Rp 25 miliar.

Baru-baru ini, Usman juga mengadukan Pemprov Maluku Utara ke Kementerian Dalam Negeri ihwal tunggakan DBH sebesar Rp 50 miliar.

Sementara Pemerintah Kota Ternate mengumumkan tunggakan utang DBH yang belum disetor Pemprov sebesar Rp 35 miliar.

Tunggakan tercatat dari tahun 2021-2022.