Selanjutnya pada pembahasan kedua yaitu mengenai cagar budaya makam Sultan Mahmud Badaruddin II dari Palembang yang berlokasi di pekuburan Islam, kelurahan Makassar Barat berjalan sedikit alot. Hal yang diperdebatkan adalah mengenai ketiga kuburan yang berada dalam cangkup di dalam Kawasan pekuburan tersebut.
Rahmat selaku zuriah menjelaskan bahwa ketiga kuburan yang terdapat di dalam cangkup itu merupakan makam Sultan Mahmud Badaruddin II beserta istri dan gurunya. Ia menambahkan, itulah karakteristik dari makam-makam sultan Palembang.
Di akhir sesi kedua, pembahasan ditutup dengan cagar budaya kedaton Kesultanan Ternate. Ketua sidang kemudian mempersilahkan kepada anggotanya untuk membedah. Kesempatan pertama dimulai oleh Endy Subijono, ahli struktur dan mantan ketua IAI. Ia menyarankan jika sedang dilakukan renovasi agar kedaton ini tidak menghilangkan bentuk aslinya. Bahkan ia memuji perancangan dari kedaton itu. Katanya, struktur rancangan atau bentuk kedaton ini sangat unik, karena terdapat perpaduan arsitektur gaya melayu dan Cina.
Hal tersebut kemudian ditambahkan oleh Prof. Aji Purwanto, antropolog UI yang juga salah satu anggota TACBN. Ia mengatakan, bangunan kedaton adalah simbol dari kebudayaan daerah yang merupakan representasi dari kebudayaan nasional.
Selanjutnya pada sesi ketiga adalah pembahasan terkait cagar budaya Masjid Sultan Ternate dan benteng Kalamata. Pada sesi kali ini berjalan cukup alot. Jual beli pendapat antara tim pengusul dan tim ahli cagar budaya nasional pun berakhir dengan benteng Kalamata yang tidak mendapat peringkat nasional dan dikembalikan ke peringkat provinsi.
Dengan demikian, dari total lima cagar budaya yang diusul pemerintah provinsi Maluku Utara yang lolos dan memenuhi syarat untuk peringkat nasional adalah Makam Sultan Babullah, Makam Sultan Mahmud Badaruddin II, Kedaton Sultan Ternate, dan Masjid Sultan Ternate. Sedangkan benteng Kalamata tetap berada pada peringkat provinsi.


Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.