Ia bilang, masih terdapat formasi yang belum terpenuhi, sehingga kebutuhan pengisian PPPK oleh non-ASN atau honorer dengan sistem reformulasi nilai ambang batas seleksi kompetensi teknis harus peringkat terbaik atau passing grade.
“Ini yang menjadi tantangan kami untuk mengurangi tenaga PTT untuk menjadi PPPK,” imbuh Jusuf.
Terkait percepatan reformasi birokrasi, kata dia, terus dilakukan pemkot di mana fokus pemkot pada 8 Area Perubahan dan 1 Quick Win sebagaimana Peraturan Menteri PAN-RB Nomor 25 Tahun 2020 tentang Roadmap Reformasi Birokrasi 2020-2024, yaitu:
- Manajemen Perubahan
- Penataan Peraturan Perundang-undangan
- Penataan dan Penguatan Organisasi
- Penataan Tatalaksana
- Penataan Sistem Manajemen SDM
- Penguatan Pengawasan
- Akuntabilitas Kinerja
- Kualitas Pelayanan Publik
- Pelaksanaan Quick Wins.
“Kami terus melakukan upaya-upaya perbaikan dan tentunya kami selalu berkoordinasi dan konsultasi dengan Menpan RB. Kami melaporkan juga bahwa saat ini Pemerintah Kota Ternate sudah menerapkan Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (LAPOR) dan ini dikelola oleh Bagian Organisasi di mana adminnya pada masing-masing sub bagian kepegawaian OPD. Kami juga telah menerapkan Sistem Informasi
Pelayanan Publik, khususnya dinas terkait Dinas Sosial, Disdukcapil, DMPTSP, rumah sakit, dan kecamatan,” terang Jusuf.
Terkait Kinerja Pelayanan Publik Kota Ternate, untuk DMPTSP dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Ternate memperoleh predikat A. DMPTSP dengan nilai 4,16 dan Disdukcapil dengan nilai 4,04, Berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1035 Tahun 2022 tentang Hasil pemantauan dan Evaluasi Kinerja Penyelenggaraan Pelayanan Publik di Kementerian, Lembaga, dan Pemerintah Daerah.
“Namun kami tidak berpuas diri, kami akan terus berbenah agar proses dan tata kelola pemerintahan dan pelaksanaan reformasi birokrasi dapat terus dilakukan dan tingkatkan. Sedangkan terkait Mal Pelayanan Publik (MPP), kami terus melakukan pembenahan dan perbaikan. Kami sudah memiliki Peraturan Wali Kota Nomor 6 Tahun 2020 tentang Mal Pelayanan Publik. Inshaa Allah tahun depan akan kami tingkatkan secara maksimal baik alokasi anggaran maupun sarana dan prasarananya. Laporan dari DMPTSP, kami sudah memiliki sistemnya dan tinggal menunggu penataan ruangan sehingga MPP ini benar-benar bisa mengintegrasikan sistem pelayan publik yang baik, efisien dan efektif,” tandas Jusuf.


Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.