Menurutnya, terduga tersangka sebelumnya pernah ditangkap Polsek Ternate Utara dengan kasus sabu dan dijatuhi hukuman penjara 1 tahun 6 bulan.

“Dia masuk penjara pada tahun 2020 dan setahun kemudian tepatnya pada tahun 2021 dia keluar atau bebas,” akunya.

Atas kasus ini, SM dijerat Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 111 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Dari pasal tersebut, SM diancam dengan hukuman paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun penjara dengan denda Rp 8 miliar,” pungkasnya.