Setiap permohonan sengketa proses pemilu yang diajukan ke Bawasu Provinsi atau kabupaten/kota paling lama 3 hari terhitung sejak tanggal penetapan keputusan KPU, keputusan KPU Provinsi, dan/atau keputusan KPU Kabupaten/Kota.

“Oleh karena itu, terhadap setiap bakal calon yang dinyatakan tidak memenuhi syarat dan merasa dirugikan akibat adanya keputusan pada penetapan DCS tersebut disarankan agar menggunakan haknya untuk mengajukan permohonan sengketa proses pemilu di Bawaslu Provinsi Maluku Utara atau di Bawaslu kabupaten/kota untuk ditangani berdasarkan ketentuan Perbawaslu Nomor 9/2022 tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu,” tandas Sulfi.