Tandaseru — Bakal calon legislatif yang dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) dalam penetapan daftar calon sementara (DCS) dapat mengajukan permohonan sengketa proses di Bawaslu.

Hal ini diungkapkan mantan Komisioner Bawaslu Kota Ternate, Sulfi Majid, Jumat (18/8).

Berdasarkan jadwal KPU, pengumuman DCS berlangsung pada 19-23 Agustus 2023.

“Dalam penetapan DCS tentu berpotensi adanya bakal calon yang akan dinyatakan tidak memenuhi syarat. Berkaitan dengan bakal calon yang TMS tersebut sudah pasti tidak akan ditetapkan dalam DCS, sehingga tehadap hal itu bakal calon boleh menggunakan haknya untuk mengajukan permohonan sengketa proses di Bawaslu Provinsi Maluku Utara atau di Bawaslu kabupaten/kota setempat,” tutur Sulfi.

Pengajuan permohonan sengketa proses pemilu, kata dia, tidak hanya berlaku dalam penetapan daftar calon tetap (DCT). Tetapi pada penetapan DCS pun bisa diajukan permohonan sengketa proses pemilu, sepanjang bakal calon merasa dirugikan.

“Penyampaian permohonan penyelesaian sengketa peserta Pemilu disampaikan oleh bakal calon atau melalui partai politik peserta pemilu yang bersangkutan atau didampingi oleh advokat yang ditunjuk,” terangnya.