Kemudian, lanjut Zulkifli Rumah Sakit Umum Sofifi Rp 4,9 miliar, Dinas UPR Rp 20 miliar, Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman Rp 1,7 miliar, Dinas Kominfo dan Persandian Rp 307 juta, Dinas Perikanan dan Kelautan Rp 3,9 miliar, Biro Kesejahteraan Rp 5,6 miliar.
Ditambah utang jangka pendek lainnya senilai Rp 45 miliar yang tersebar di 6 SKPD, diantaranya:
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Rp 113 juta, Dinas Kesehatan Rp 504 juta, RSUD dr H Chasan Boesoiri Rp 13 miliar, Dinas PUPR Rp 8 miliar, Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman Rp 18 miliar, Badan Penanggulangan Bencana Rp 1,6 miliar, Dinas Kominfo dan Persandian Rp 62 juta, serta Dinas Perikanan dan Kelautan Rp 2,6 miliar.
“Terhadap Utang rumah sakit daerah baik TPP atau utang obat, Pansus merekomendasikan agar pemerintah daerah segera menyelesaikan pembayaran utang-utang yang dimaksud setelah melalui verifikasi secara detail kebenaran dokumen serta riwayat sumber utang tersebut,” tandasnya.
Tinggalkan Balasan