“Apakah ketika masih mengurus layanan misalnya untuk dipercepat harus tambah Rp 100 ribu. Masyarakat masih mengalami itu atau tidak. Yang kita lihat bukan hanya masyarakat, pegawai masih melakukan itu atau tidak, masih terjadi tidak ketika naik jabatan, promosi, mutasi pegawai masih jual beli jabatan. Atau faktor-faktor kedekatan bukan hanya hubungan marga, tapi kedekatan tertentu dengan pejabat berpengaruh untuk naik jabatan atau tidak,” sambungnya.
Ia menambahkan, masih ada tidak perjalanan dinas yang fiktif misalnya fasilitas kantor masih dipakai untuk keperluan pribadi atau tidak mulai dari pulpen sampai ke mobil dinas.
“Misalnya masyarakat tidak tercatat di layanan padahal mereka ikut mengurus layanan. Bisa ikut daftar SPI di website KPK, nanti mereka bisa daftar di situ. Kita akan lihat apakah terverifikasi juga, apakah ini betul-betul mengurus layanan dalam tahun terakhir. Jika iya, akan dapat WA dari kita. Silakan disampaikan kalau memang ada pungli,” pungkasnya.
Tinggalkan Balasan