Seringkali terungkap di persidangan, desa tidak memiliki arsip atau salinan atas produk-produk hukum yang pernah dikeluarkan berkaitan dengan tanah, seperti misalnya dokumen surat keterangan kepemilikan tanah ataupun surat keterangan peralihan hak atas tanah. Sehingga tidak aneh apabila terbit dokumen ganda dengan nama pemilik yang berbeda terhadap suatu objek atau bidang tanah.
Ketiga, faktor yang juga menjadi sebab perselisihan tanah di Kabupaten Halmahera Utara dan Kabupaten Pulau Morotai yaitu, karena kurangnya ketelitian dan mudah percayanya Kepala Desa atas permohonan yang diajukan oleh warganya. Berpikir bahwa masyarakatnya tidak mungkin berbohong atas peralihan hak atas tanah yang diajukan.
Kepala Desa tanpa mengecek kebenaran objek tanah langsung menandatangani isi surat. Padahal, sebagai pihak yang menandatangani surat tersebut, seharusnya Kepala Desa meneliti terlebih dahulu kebenaran materiil dari surat yang dibuat.
Keempat, dari sisi legal culture, masyarakat pun belum memahami dengan baik tata cara peralihan hak atas tanah yang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Berdasarkan bukti-bukti yang diajukan di persidangan, nampak masyarakat belum sepenuhnya menyadari pentingnya peralihan hak atas tanah yang dilakukan secara sah menurut hukum.
Perbuatan hukum peralihan hak atas tanah yang dilakukan secara tidak sah, menimbulkan potensi timbulnya gugatan dari pihak lain yang juga merasa berhak.
Upaya Preventif. Mengutip keterangan Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia pada Acara Malam Anugerah Paralegal Justice Award Tahun 2023 pada awal Juni lalu di Jakarta, bahwa Kepala Desa adalah sebagai garda terdepan dalam menyelesaikan perkara secara Non Litigasi atau di luar jalur pengadilan.


Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.