Jual beli tanah merupakan perbuatan pemindahan hak yang sifatnya tunai, riil, dan terang. Sifat riil berarti bahwa jual beli dianggap telah terjadi dengan penulisan kontrak jual beli di muka Kepala Desa serta penerimaan harga oleh penjual, dan sifat terang dalam arti pada saat dilakukannya jual beli maka setidaknya disaksikan oleh Kepala Desa.
Karena Kepala Desa dianggap orang yang mengetahui hukum, dan kehadiran Kepala Desa mewakili warga masyarakat desa tersebut.
Analisis Penyebab Menganalisa fakta yang terjadi, beberapa faktor yang menjadi penyebab timbulnya sengketa hak atas tanah khususnya yang belum bersertifikat tersebut yaitu, pertama, dikarenakan tidak adanya pencatatan mengenai kepemilikan atau penguasaan tanah di kantor desa.
Beberapa Kepala Desa yang dihadirkan menjadi saksi ataupun ditarik sebagai pihak di persidangan menerangkan bahwa tidak memiliki buku desa yang menjelaskan mengenai kepemilikan atau penguasaan terhadap tanah-tanah di desa yang dipimpinnya.
Hal ini berbeda dengan di beberapa daerah lain dengan adanya buku letter c ataupun girik. Kedua, yaitu dikarenakan administrasi yang kurang baik atas produk hukum yang dikeluarkan oleh Kepala Desa.


Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.