Apalagi, saat ini pun MA dan Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) sedang menggagas untuk memberdayakan Kepala Desa sebagai mediator/hakim perdamaian desa.
Peran serta Kepala Desa sebagai Non Litigator Peacemaker diharapkan dapat menyelesaikan permasalahan di luar pengadilan sehingga dapat menyeleksi dan mengikis perkara yang masuk di pengadilan.
Fakta yang muncul dalam persidangan di Pengadilan Negeri Tobelo pun menunjukkan kerap kali permasalahan dan sengketa hak atas tanah khususnya yang belum bersertifikat berawal dikarenakan kurang teliti dan hati-hatinya Kepala Desa dalam melaksanakan tugas.
Misalnya, pernah terjadi dalam suatu peralihan hak atas tanah, Kepala Desa tidak memastikan kebenaran data tanah yang diperjualbelikan oleh warganya. Atas dasar kepercayaan, Kepala Desa turut menandatangani surat keterangan peralihan hak atas tanah yang diajukan tanpa mengecek secara langsung mengenai luas dan batas-batas tanah yang menjadi objek jual beli.
Padahal, data tanah yang tertulis tidak sesuai dengan kenyataan yang ada di lapangan. Pernah terjadi pula, dalam satu objek tanah yang sama diterbitkan dua surat keterangan kepemilikan tanah dengan dua nama yang berbeda. Kasus ini bisa terjadi karena pada saat terjadinya pergantian Kepala Desa, Pejabat yang baru kembali mengeluarkan surat keterangan kepemilikan di atas tanah yang sama tanpa meneliti terlebih dahulu apakah terhadap objek tersebut pernah dikeluarkan surat kepemilikan.
Selain itu, muncul juga di dalam persidangan bahwa suatu peralihan hak atas tanah belum bersertifikat berupa jual beli dilakukan tanpa melibatkan atau mengetahui Kepala Desa. Padahal, sesuai konsepsi hukum adat yang dianut dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria.


Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.