Tandaseru — Tim penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku Utara telah melakukan gelar perkara kasus dugaan tindak pidana penyiaran tanpa izin di Kabupaten Halmahera Utara.

Penanganan perkara tersebut atas pengaduan KPID Malut terkait kegiatan penyiaran tanpa izin pada dua tempat yaitu Dum-Dum dan Kao.

Salah satu sumber internal menuturkan, Jumat (4/8) kemarin penyidik telah melakukan gelar perkara peningkatan ke tahap penyidikan.

“Ada dua pelaku penyiaran ini tidak memiliki izin dan sudah diingatkan oleh pihak yang memiliki kewenangan sehingga dilakukan penanganan perkara,” ujarnya, Senin (7/8).

Ia bilang, dua orang pelaku itu masing-masing sudah beroperasi lebih dari satu tahun, dengan ancaman hukuman 2 tahun penjara dan denda.