Untuk skema pembayaran DBH tahun 2023 akan diselesaikan tahun ini juga.

Pada triwulan I dan II dibayarkan melalui kas provinsi. Sementara triwulan III dan IV dengan pemotongan langsung pada samsat kabupaten/kota setempat.

“Kita lihat kemampuan keuangan, jadi bayarnya secara proporsional. Angka-angkanya juga kita sudah sepakati biar mudah. Kita kan mau bayar Rp 125 miliar berarti dari semua kabupaten/kota kalau utangnya misalnya 10 ya kita bayar 5 dulu, kalau 20 kita bayar 10 dulu jadi begitu hitungannya,” terang Samsuddin.

Selain itu, pemprov juga telah membuat nota kesepakatan bersama 10 sekda se-Maluku Utara. Dalam kesepakatan itu pula, Komisi II DPRD Provinsi Maluku Utara akan bersama-sama pemprov, untul mengawasi penyediaan dan penyaluran DBH.

Sementara Kepala BPKAD Provinsi Maluku Utara Ahmad Purbaya menambahkan, skema pembayaran DBH sudah disepakati bersama para sekda. Tahapan pembayarannya pun dipastikan tanggal 01 Agustus 2023 sudah terbayar.

“Iya kita mulai bayar hari Selasa tanggal 01 Agustus,” singkatnya.