Justru, kata Ishak, utang jangka pendek yang belum termuat dalam postur APBD yang harus disoroti karena jelas menjadi beban.

“Sehingga tidak mempengaruhi posisi APBD,” katanya lagi.

Kendati demikian, ia enggan membeberkan rincian utang jangka pendek ke awak media.

“Rincian utang tidak perlu ditanyakan, sebab sudah tertera dalam laporan keuangan. Yang sudah jelas rinciannya,” jelasnya.

Ia menambahkan, sebagian utang sudah dibayarkan dan tersisa Rp 368 miliar, hanya saja selama ini laporan tersebut tidak di-cover oleh rekan-rekanya di DPRD.

“Padahal menjadi hal penting untuk diketahui berapa sisa utang yang belum dianggarkan dalam APBD. Sehingga kita bisa mengetahui berapa sisa utang yang harus kita anggarkan ke APBD-P tahun anggaran 2023 atau APBD induk tahun 2024,” tandasnya.