“Oleh sebab itu, secara terpisah akan kami laporkan terkait penggelapan uang perusahaan tersebut di Reskrimum Polda Maluku Utara,” cetusnya.

Kemudian, pada sidang dengan saksi dari pihak penggugat atas nama Rudi Jafar dan Ana, lanjut Bahtiar, telah jelas dibuktikan dalam fakta persidangan bila saksi Ana hanya mengetahui penggugat Azmi Farika melakukan penarikan deposito sejumlah Rp 700 juta, namun, saksi tidak mengetahui dan melihat langsung menyangkut penyerahan uang tersebut kepada tergugat Merlisa. Saksi baru tahu hal itu setelah diceritakan Azmi Farika.

Sementara saksi Rudi Jafar yang menerangkan terkait penyerahan uang sejumlah Rp 700 juta dan Rp 1 Miliar yang diserahkan kepada para tergugat setelah diklarifikasi terkait adanya penarikan uang oleh Azmi Farika lewat rekening perusahaan, saksi mengaku tidak mengetahui hal tersebut.

“Selain itu saat ditanyakan oleh kami mengenai pengakuan saksi kalau uang itu adalah pinjaman apakah dibuatkan kwitansi atau tidak, saksi mengakui kalau tidak ada kwitansi atas pinjaman tersebut dan apakah ada perjanjian atas pinjaman tersebut saksi tidak mengetahuinya,” timpalnya.

Lebih lanjut, Bahtiar pun menegaskan, atas pemakaian alat AMP serta timbunan milik kliennya yang belum dibayarkan para penggugat dalam waktu dekat mereka akan melakukan penagihan karena dianggap utang.

“Selain itu langkah selanjutnya yang akan kami ambil yakni terkait semua proyek milik para tergugat mulai dari para penggugat bekerja hingga berhenti akan kami lakukan audit dengan menggunakan lembaga audit publik dan akan kami ambil langkah hukum setelah itu karena sesuai bukti print out rekening koran jumlahnya puluhan miliar yang selama ini tidak diberikan pertanggungjawaban kepada pak Adam Marsaoly sebagai pemilik perusahaan,” tegasnya mengakhiri.