Lanjut Bahtiar, selama penggugat bekerja dengan menggunakan alat AMP milik kliennya yang mana belum dilakukan pembayaran hingga puluhan miliar pun tidak diketahui saksi Zuanda.
Sementara itu, pada sidang selanjutnya saksi penggugat atas nama Sumarno yang menyebutkan kliennya memiliki utang Rp 3 miliar pun dibantah sebagai keterangan yang tidak benar.
“Karena semua keterangan saksi sebagaimana di dalam fakta persidangan dengan jelas saksi sampaikan hanya bedasarkan keterangan yang diberikan para penggugat yang mana hal tersebut dikenal dengan istilah testimony de auditu atau keterangan yang didengarkan dari orang lain yang mana kesaksian tersebut tidak memiliki kekuatan hukum dalam pembuktian,” tegas dia.
Saksi Sumarno juga menerangkan pengetahuannya terkait rincian material yang dihitung sesuai fakta dalam persidangan secara jelas tidak mencapai Rp 1 miliar dan semua itu hanya melihat bukti pembayaran dari penggugat Azmi Farika.
“Saat dicecar oleh kami selaku kuasa hukum para tergugat terkait telah dilakukan penarikan uang di rekening perusahaan milik para tergugat, saksi mengakui tidak mengetahuinya, dan fatalnya saksi sendiri pernah melakukan penarikan lewat rekening perusahaan yang mana dibuktikan lewat rekening koran, sebab klien kami tergugat dua tidak pernah memerintahkan yang bersangkutan untuk mengambil uang tersebut,” jelas Bahtiar.
Fakta ini, kata dia, terungkap setelah dilakukan print out rekening perusahaan milik kliennya Adam Marsaoly.



Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.