“Program yang sudah masuk lelang tetap jalan,” ungkapnya.

Selain proyek fisik, kata dia, pihaknya juga tengah menyisir program lainnya.

“Hanya saja sekarang kita masih telusuri mana yang sudah belanja dan yang belum,” jelasnya.

Ketua Komisi III Rusihan Jafar menuturkan, penghentian ini menyisir program kerja SKPD yang belum terdaftar dalam SIRUP pada biro pengadaan barang dan jasa milik Pemprov Malut.

“Proses lelang barang dan jasa per tanggal 31 Desember sudah harus dihentikan,” ujar Rusihan saat ditemui di sekretariat DPRD Malut di Kelurahan Takoma, Kota Ternate, Kamis (27/7).

Komisi III, kata dia, sudah meminta Sekda untuk menyampaikan hasil pertemuan ini kepada seluruh pimpinan SKPD.