Ia menjelaskan, dalam waktu dekat akan bicara dengan OPD pengelola PAD untuk memaksimalkan, seperti rusun ASN yang selama ini belum masuk ke daerah .

“Waktu itu belum dihibahkan tapi sekarang sudah dihibahkan, tinggal membuat regulasi perbup. Kalau sudah diserahkan kita yang kelola perhitungan pajaknya nanti berdasarkan regulasi. Untuk sementara masih menggunakan perda yang lama,” terangnya.

“Seperti Rapa Pelangi masih dikelola oleh Pokdarwis, Lapasi dikelola karang taruna. Jadi memang tidak masuk ke daerah, jadi itu nanti ditertibkan. Galian C pasir kasar dan halus, galian C seperti provinsi yang ada di Halbar itu jalan maksimal karena kita sudah ada PKS sudah kerja sama dengan pemerintah provinsi,” pungkas Chuzaemah.