“Karena berdasarkan tes DNA, dua anak kembar itu bukan anak biologis dari Sultan Mudaffar Sjah dan Nita. Ini sesuai hasil putusan Pengadilan Negeri Kota Ternate Nomor Putusan PN 70/PID/.B/2016/N tertanggal 26/5/2016 Jo Nomor 12/PID/2016/PT.TTE,” bebernya.
Berdasarkan putusan PN Ternate itu, imbuhnya, tentu Nita tidak diperbolehkan untuk melakukan aktivitas. Apalagi melantik perangkat adat dengan mengatasnamakan lembaga adat Kesultanan Ternate dalam bentuk apa pun baik seremonial maupun ritual.
“Itu berarti Nita tidak boleh lagi membawa-bawa nama Kesultanan Ternate di mana pun dan kapan pun. Itu baik dalam ruang lingkup wilayah hukum adat Kesultanan Ternate maupun di luar wilayah tersebut,” tegasnya.
Apabila Nita mengabaikan somasi tersebut, maka pihaknya akan mengambil langkah hukum, baik secara pidana maupun perdata.
“Apabila di kemudian hari yang bersangkutan mengabaikan somasi ini, maka kami selaku penasehat hukum mengambil langkah hukum secara tegas, baik pidana maupun perdata,” tandasnya.
Sementara Nita Budhi Susanti secara terpisah enggan berkomentar banyak.
“No comment. Pokoknya jangan panik lah,” ujarnya.
Tinggalkan Balasan