“Toh apa yang harus ditutup-tutupi? Mereka berdosa sekali, karena sementara kita publik menunggu sikap kedua lembaga itu, baik eksekutif maupun legislatif, untuk memastikan APBD Perubahan dilaksanakan atau belum melalui wartawan,” timpalnya.
Parto bilang, semakin ke sini rapat pembahasan APBD-P semakin tertutup. Sehingga patut dicurigai ada deal-deal tertentu di baliknya.
“Wartawan menyampaikan peristiwa, wartawan menyampaikan percakapan dan berkewajiban untuk menginformasikan ke publik, karena tugas wartawan memang menginformasikan ke publik, mengedukasi publik. Jadi menghalangi pers itu adalah pidana. Teman-teman legislatif harus kembali membaca etika pers kemudian etika legislatif,” pungkas Parto.




Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.