Tandaseru — Oknum anggota BPD di Pulau Morotai, Maluku Utara, berinisial J (40 tahun) terancam dipecat Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa. Ancaman pemecatan bakal direalisasikan jika J terbukti melakukan pencabulan anak di bawah umur seperti yang telah dilaporkan.

Dugaan pencabulan itu terjadi pada Rabu (28/6) lalu. Korban merupakan siswa kelas 1 SMP berusia 14 tahun.

“Terkait dengan anggota BPD, sementara diproses polisi. Kami akan tetap melaksanakan sesuai dengan aturan kami tindaklanjuti,” kata Kepala DPMD Ahdad Hi Hasan saat dikonfirmasi tandaseru.com, Rabu (19/7).

Jika sudah diproses pidana, sambung dia, maka dari sisi administrasi Dinas PMD akan mencabut hak-haknya.

“Kami akan meminta kepala desa untuk sementara mencabut hak-haknya dan kami menunggu proses pemecatannya. Gajinya Rp 1,5 juta,” tandasnya.