“Jadi jika berbicara tentang hak waris itu terlalu jauh. Kenapa? Karena tanggung jawab BA dalam hal menafkahi anak saja sampai saat ini tidak pernah dilakukan,” tegasnya.
Jika kuasa hukum Busranto berbicara tentang hak asuh anak, imbuh Nurul, maka acuannya adalah Undang-undang Perlindungan Anak.
“Jadi pada intinya kita ikuti saja proses hukum yang ada dan klien kami sebagai warga negara yang taat hukum akan selalu kooperatif jika penyidik ingin meminta keterangan tambahan. Terkait laporan yang sudah sampai pada tahapan penyidikan di Krimum kami minta segera dilakukan gelar perkara untuk penetapan tersangka,” pungkasnya.
Sekadar diketahui, Busranto melaporkan URA ke Polres Ternate atas tudingan sengaja menghilangkan nama Busranto sebagai ayah biologis dalam dokumen surat keterangan kelahiran anak.
Tinggalkan Balasan