Tandaseru — Langkah mantan Kepala BNN Tidore Kepulauan, Maluku Utara, AKBP Busranto Abdulatif (53 tahun) melaporkan istrinya URA (27 tahun) atas tuduhan pemalsuan dokumen keterangan lahir anak dinilai keliru.

Hal ini diungkapkan kuasa hukum URA, Nurul Mulyani. Nurul bilang, laporan Busranto memang menjadi hak pelapor.

“Akan tetapi menurut kami dasar hukum laporan tersebut keliru. Karena apa yang dilaporkan justru tidak pernah dilakukan oleh klien kami,” kata Nurul, Senin (17/7).

Sebaliknya, sambung Nurul, gara-gara perbuatan pelapor sampai saat ini kliennya dirugikan karena akta kelahiran anak belum diperoleh.

“Yang mana sebelumnya pelapor yang selalu menjanjikan kepada klien kami untuk mengurus surat-surat tersebut,” ujarnya.