“Dari hasil pemeriksaan terhadap nakhoda dan ABK, diketahui kapal tersebut melakukan pemuatan material hasil tambang dari desa Manatahan, Kecamatan Obi Barat, menuju Desa Anggai, Kecamatan Obi,” paparnya.
Michael mengungkapkan, kapal yang melakukan aktivitas pemuatan tersebut tidak memiliki Surat Izin Berlayar (SIB) atau Surat Keterangan Kepala Desa dan tidak dilampirkannya perizinan terkait muatan kapal.
Selain itu, 3 orang yang berada di atas kapal juga tidak terdaftar sebagai ABK KLM Berkat 01 yang diamankan Ditpolairud.
Juru bicara Polda Malut ini juga mengakui, kasus ini ditangani dua satker di Polda Malut yakni Ditpolairud maupun Direktorat Reserse Kriminal Khusus.
“Kalau Ditpolairud menangani terkait dengan aktivitas kapal sementara Ditreskrimsus menangani dugaan pertambangan tanpa izin,” pungkasnya.


Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.