Harita Nickel merupakan bagian dari Harita Group yang mengoperasikan pertambangan dan hilirisasi terintegrasi di Pulau Obi, Halmahera Selatan, Maluku Utara.

NCKL sendiri merupakan emiten publik yang dikendalikan oleh taipan Lim Hariyanto Wijaya Sarwono lewat PT Harita Jayaraya yang menggenggam 86,45% saham perusahaan. PT Citra Duta Jaya Makmur memiliki 0,87% dan 12,68% sisanya dimiliki oleh masyarakat.

Perusahaan diketahui mulai melantai di BEI awal April tahun ini dan berhasil menggalang dana Rp 10 triliun untuk ekspansi bisnis dan memanfaatkan momentum melejitnya deman nikel, baterai dan kendaraan listrik.

Selain memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP), perusahaan sejak 2016 telah memiliki pabrik pengolahan dan pemurnian (smelter) nikel saprolit dan sejak 2021 juga memiliki pabrik nikel limonit di wilayah operasional yang sama.

Kedua fasilitas tersebut menyerap hasil tambang nikel dari PT Trimegah Bangun Persada Tbk (NKCL) dan Gane Permai Sentosa (GPS).

Melalui Halmahera Persada Lygend, Harita Nickel menjadi pionir di Indonesia dalam pengolahan dan pemurnian nikel limonit (kadar rendah) dengan teknologi High Pressure Acid Leach (HPAL). Teknologi ini mampu mengolah nikel limonit yang selama ini tidak dimanfaatkan menjadi produk bernilai strategis, yaitu Mixed Hydroxide Precipitate (MHP).