“Jangan sampai kehadiran KSM bisa merusak tiga wisata yang saya maksudkan itu,” tegasnya.
Selain itu, PT KSM juga harus memperhatikan tanggung jawab sosial untuk tiga desa tersebut.
Ketua BPD Desa Gemaf, Naam Loha menambahkan, pihak manajemen PT KSM bersama masyarakat pun harus membuat kesepakatan tertulis yang mengikat apabila terjadi kerusakan lingkungan.
“Sehingga suatu ketika ada sungai dan danau tercemar maka masyarakat bisa menuntut pihak perusahaan serta memberhentikan aktivitas perusahaan jika itu terjadi,” jelasnya.
Sekadar diketahui, luas wilayah konsesi di Weda Utara seluas 1.225,5 hektare dirampingkan menjadi 909,5 hektare karena adanya delineasi geosite. Rencana blok pertambangan hanya 100 hektare.
Tinggalkan Balasan