Tandaseru — Pengajuan perbaikan dokumen persyaratan bakal calon anggota DPRD Kota Tidore Kepulauan, Maluku Utara, resmi ditutup KPU Minggu (9/7) pukul 24:00 WIT. Hingga penutupan, tersisa satu parpol yang belum mengajukan perbaikan, yakni Partai Buruh Indonesia.
Ketua KPU Tikep Abdullah Dahlan menyatakan, awalnya 18 parpol mendaftar di KPU untuk tahapan verifikasi administrasi. Saat itu, semua parpol bacalegnya ada yang dinyatakan belum memenuhi syarat (BMS) dan harus melakukan perbaikan, termasuk Partai Buruh.
“Sampai tanggal 9 Juli 2023 pukul 24:00 WIT Partai Buruh tidak memasukkan pengajuan perbaikan dokumen bacaleg,” kata Abdullah, Senin (10/7) dini hari.
Meski begitu, Abdullah bilang, KPU Tidore tidak memiliki kewenangan memutuskan apakah Partai Buruh gugur atau tidak. Sebab, itu adalah kewenangan KPU RI.
“Ini bukan soal gugur atau tidak gugur, tetapi lebih ke status bacaleg. Tadinya statusnya BMS karena tidak memperbaiki dokumen, maka dari BMS akan menjadi TMS,” jelas Abdullah.
Tinggalkan Balasan