Poin c, bahwa pengangkatan 157 orang Pegawai Negeri Sipil dalam jabatan Administrasi di lingkungan Pemerintah Provinsi Maluku Utara ternyata tidak sepenuhnya ditelaah dan dikaji secara matang dan mendalam oleh Tim Penilai Kinerja Provinsi Maluku Utara.

Dalam poin d, bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf b dan c, maka dipandang perlu membatalkan Keputusan Gubernur Maluku Utara atas pengangkatan dan pemberhetian dari dan dalam Jabatan Administrasi di Lingkungan Pemerintah Provinsi Maluku Utara yang ditetapkan dengan Surat Keputusan Gubernur Maluku Utara.

Kepala BKD Malut Mifta Baay saat dikonfirmasi terkait informasi pembatalan SK pelantikan mengaku sementara melakukan rapat. Namun mantan Kepala BPSDM Malut itu mengirimkan SK pembatalan pejabat eselon III dan IV.

“Saya sementara rapat,” singkatnya.

Sementara Kepala Biro Administrasi Pimpinan Setda Malut Rahwan K Suamba saat dikonfirmasi terkait SK pembatalan pelantikan pejabat eselon III dan IV dilingkungan Pemprov Malut membenarkannya.

” Iya benar,” ujarnya.