Harusnya, lanjut dia, Bupati Halmahera Utara mempertanyakan asas legalitas PT. KIM yang tidak memiliki izin pertambangan malah menyerobot titik koordinat IPR pengelolaan pertambangan Koperasi Produsen Berlian Permata.

“Bukan malah melindungi PT. KIM yang Ilegal dengan menggunakan kekuasaannya melakukan intervensi kepada sejumlah kepala-kepala desa lingkar tambang mendukung kehadiran PT. KIM,” cetusnya.

Sebagai pemegang izin, Muhjir kembali menegaskan bahwa kliennya secara resmi berhak melakukan usaha pengelolaan tambang secara bebas, dan tanpa intimidasi. Khususnya pada titik koordinat yang telah ditentukan di Desa Galao dan Desa Gisi.

“Kami memberikan selambat-lambatnya 3 X 24 jam kepada Bupati Halmahera Utara dengan permintaan agar Bupati Halmahera Utara segera mencabut surat Nomor: 540.1/581.a, perihal penghentian sementara aktivitas pertambangan tertanggal 04 Juli 2023 dan memfasilitasi pertemuan pihak KSU Berlian Permata dan manajemen PT. KIM untuk menyandingkan dokumen perizinan pertambangan di Desa Galao-Gisi. Kami akan melakukan upaya hukum apabila tidak diindahkan,” pungkas Muhjir.