Menurut Muhjir, edaran bupati ini terkesan menghalang-halangi usaha pertambangan kepada pemegang izin. Hal itu dapat diancam dengan pidana pasal 162, Undang-Undang RI Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

Dari pasal pada undang-undang tersebut berbunyi; “Setiap orang yang merintangi atau mengganggu kegiatan usaha pertambangan dari pemegang IUP, IUPK, IPR, atau SIPB yang telah memenuhi syarat-syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 136 ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp100.000.000,-.

Muhjir menjelaskan, kliennya pada tahun 2019 memang sempat mengalami sedikit kendala karena adanya pandemi covid-19. Sehingga pada akhir tahun 2020, lahan koperasi ini diserobot PT. Kahuripan Inti Mineral (PT KIM) tepat pada titik koordinat IPR seluas 10 hektar, dengan mendasari alas hak adanya panjar kepada pemilik lahan (ahli waris pemberi hibah).

“Sementara oleh klien kami dalam memperoleh hibah lahan dimaksud, telah memenuhi prosedur sehingga diterbitkanlah IPR oleh Dinas PTSP Provinsi Maluku Utara pada tahun 2019,” timpalnya.