Tandaseru — Bupati Halmahera Utara, Maluku Utara, Frans Manery, mendapat teguran hukum atau somasi dari pihak Koperasi Produsen Berlian Permata.
Somasi tersebut dilayangkan lantaran adanya edaran bupati mengenai penghentian sementara aktivitas pertambangan Koperasi Produsen Berlian Permata.
Edaran dibuat bupati dengan alasan bahwa aktivitas pertambangan koperasi ini telah menimbulkan keresahan masyarakat, sekaligus mencegah adanya konflik yang dapat mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat.
Kuasa Hukum Koperasi Produsen Berlian Permata, Muhjir Nabiu mengatakan, kliennya melayangkan somasi kepada bupati, sebab 7 kepala desa lingkar tambang yang ada di Kecamatan Loloda Utara telah menyetujui dan mendukung penuh beroperasinya Koperasi Produsen Berlian Permata.
Persetujuan itu termuat dalam berita acara saat pertemuan bersama 7 kepala desa dan masyarakat lingkar tambang pada tanggal 27 April 2019 silam, dan menjadi salah satu syarat diterbitkannya izin pengelolaan oleh dinas terkait.
Muhjir bilang, itu pun masuk sebagai syarat dukungan, sehingga pada 3 November 2019, Koperasi Produsen Berlian Permata diberikan hibah pengelolaan lahan yang luasnya berdasarkan WIUP, titik koordinat hak pengelolaan koperasi.
“Kami memiliki izin dan pemerintah daerah dalam hal ini bupati harus menjadi penengah dan mediator untuk menyelesaikan persoalan di lokasi, atau titik koordinat dengan penyandingan data, bukan memberikan surat penghentian operasi koperasi dengan alasan sepihak,”.tegas Muhjir, Kamis (6/7).
Tinggalkan Balasan