Tandaseru — Pihak keluarga dari terdakwa Taufan Moh. Guntur alias Opan (26 Tahun), menuntut keadilan atas kasus dugaan penganiayaan oknum anggota Polres Ternate, Maluku Utara, berinisial Bripka RJ.
Pasalnya bukan tanpa sebab, Opan diduga melakukan penganiayaan terhadap Bripka RJ lantaran dua orang saudari sepupunya D (21 Tahun) dan F (23 Tahun) diduga telah menjadi korban pelecehan non-verbal dari oknum polisi tersebut.
Inrico Boby Pattipelihu, kuasa hukum terdakwa Opan mengatakan keluarga kliennya menuntut keadilan agar oknum polisi tersebut mempertanggung-jawabkan perbuataan dugaan pelecehan non-verbalnya terhadap D dan F.
“Klien kami Opan, hanya berusaha melindungi saudara perempuannya dari tindakan pelecehan yang dilakukan oleh oknum polisi ini,” kata Inrico dalam konferensi pers, Selasa (4/7).
Tinggalkan Balasan