Tandaseru — PLN memutuskan aliran listrik kantor Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM Halmahera Barat, Maluku Utara. Pemutusan ini disebabkan adanya tunggakan pembayaran listrik oleh OPD tersebut.

Pantauan tandaseru.com, Senin (3/7), pemutusan listrik dilakukan sejak pagi hari sehingga mengakibatkan aktivitas perkantoran terganggu.

Berdasarkan informasi yang diperoleh, PLN terpaksa melakukan tindakan tegas berupa pemutusan aliran listrik dan penyegelan KWH meter karena Disperindagkop tak membayar tagihan listrik selama 1 bulan.

“Pokoknya PLN sekarang kalau sudah lewat tanggal pembayaran langsung kasih putus, seperti hari ini karena sudah lewat makanya mereka langsung putus. Dan ini sudah terjadi berulang kali, setiap bulan diputuskan,” ungkap Kepala Disperindagkop Demisius O Boky saat dikonfirmasi.

Demisius mengatakan, dengan kondisi anggaran yang serba terbatas seperti sekarang ini ia akan berupaya membayar tunggakan tersebut.