Karena itu, lanjut Aryo, Polres Halmahera Selatan berkoordinasi dengan PPA Polda Maluku Utara agar dilakukan pemeriksaan psikolog dan psikiater.

“Kemudian dilakukan pemeriksaan terhadap ahli pidana. Tapi ini koordinasi, jadi kita tetap tangani kasus ini,” terangnya.

Perwira dua balok itu menambahkan, setelah tahapan pemeriksaan psikolog dan ahli pidana dilakukan, maka selanjutnya gelar perkara untuk menentukan satus kasus ini.

“Kalau memang psikolog, psikiater dan ahli pidana mengatakan ini pidana, maka kita naikkan (status kasus ke penyidikan). Tapi kalau mereka bilang bukan pidana, ya kita hentikan,” tandas Aryo.