Tandaseru — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membeberkan adanya dugaan kasus ekspor ilegal sebanyak 5 juta ton bijih nikel RI ke China sejak 2021 lalu. Padahal, seperti diketahui, Pemerintah Indonesia telah resmi melarang ekspor bijih nikel sejak tahun 2020.
Menteri Koordinator bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan saat ditemui di Jakarta, Jumat (23/6) mengaku tidak tahu menahu soal adanya dugaan kasus ekspor bijih nikel ilegal tersebut.
“Belum tahu saya malah,” kata Luhut, mengutip CNBC Indonesia.
Meski demikian, Luhut tetap mendukung upaya KPK dalam menindaklanjuti hasil temuan itu. Dan apabila benar dinyatakan sebagai tindakan ekspor ilegal, dia meminta agar oknum tersebut dapat segera dipidanakan.
“Ya bagus kalau ketemu, nanti kita cari siapa yang ekspor. Bisa kita pidanakan,” tegasnya.
Sebelumya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengemukakan bahwa ada aktivitas ekspor nikel secara ilegal dari Maluku Utara ke Negara China.
Ketua Satgas Koordinasi Supervisi Wilayah V KPK Dian Patria mengatakan, China mengakui jika mereka menerima kurang lebih 5 juta ton ore nikel sepanjang tahun 2021-2022 dari Indonesia.
“Data ini sumbernya dari bea cukai China,” ujar Dian saat ditemui tandaseru.com di Kota Sofifi, Kamis (22/6).
Tinggalkan Balasan