Tandaseru — Proyek aspirasi atau sering disebut sebagai pokok pikiran (pokir) anggota DPRD Provinsi Maluku Utara mulai dipantau Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Monitoring KPK ini dilakukan melalui penyusunan dokumen Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Pemprov Malut.

Ketua Satgas Koordinasi Supervisi Wilayah V KPK Dian Patria mengatakan, KPK sudah menggelar pertemuan bersama dengan Badan Anggaran (Banggar) DPRD untuk mendalami praktik korupsi dengan modus pokir.

“Untuk itu KPK menggelar rapat kecil dengan Banggar, kami ingin mendalami karena ada banyak kasus yang intinya ada permainan antara eksekutif dan legislatif, ada pokir-pokir yang dipaksakan, bahkan OPD hanya diminta untuk meneken saja, dan bisa jadi ketua DPRD punya jatah sekian, wakil sekian,” ujar Dian saat ditemui awak media di kantor Gubernur Malut di Kota Sofifi, Rabu (21/6).

Meski demikian, Dian menjelaskan, sebenarnya tidak ada yang salah dengan pokir para wakil rakyat. Menurutnya, dewan memiliki hak aspirasi.

“Hanya saja jangan sampai ada program yang tidak memiliki perencanaan, tiba-tiba masuk titipan yang ujung-ujungnya hanya dinikmati oleh orang-orang tertentu. Apakah dengan tim sukses, atau orang satu partai, teman-teman terdekat balas budi, dan celakanya jika tidak selesai dan mangkrak tidak ada manfaat untuk masyarakat,” katanya.

Ia menilai, hubungan antara Pemprov dengan DPRD Malut berpotensi mengarah ke persoalan tersebut.