Ketiga, bahwa PUDI dan PUTRI sebagai wadah pergerakan dan perjuangan penyandang disabilitas untuk mewujudkan kemerdekaan, kesetaraan dan keadilan mendukung deklrasi Pemilu Ramah HAM. PUDI dan PUTRI dengan tegas meminta kepada Komnas HAM, KPU RI dan Bawaslu RI agar melibatkan penyandang disabilitas dalam penyelenggaraan dan pengawasan Pemilu di setiap tingkatan.
Harus ada “Affirmative Action” bagi penyandang disabilitas untuk terlibat dalam penyelenggaraan dan pengawasan Pemilu. Sebagai pimpinan dan anggota (komisioner) KPU, dan Bawaslu di Provinsi dan kabupaten/kota. Hingga petugas dan pengawas Pemilu di kecamatan, desa/kelurahan, hingga TPS se-Indonesia.
Keempat, bahwa penyelenggara Pemilu harus menyediakan fasilitas, akses, dan fasilitator bahasa isyarat di TPS yang terdapat penyelenggara dan pemiilih penyandang disabilitas. Sehingga terpenuhi rasa keadilan dan hak mereka.
Kelima, bahwa pemberian hadiah atau janji dalam bentuk uang dan sembako, pun bentuk lainnya, dari peserta Pemilu kepada pemilih adalah tindakan suap yang merendahkan, melecehkan kemanusiaan. Maka Komnas HAM bersama KPU RI dan Bawaslu RI diminta untuk menyusun dan merumuskan aturan yang melarang dan menggantikan tindakan tersebut.
“Kornas, PUDI, dan PUTRI akan menjadi bagian dalam perjuangan mewujudkan Pemilu dan Pilkada serentak 2024 sebagai pesta demokrasi seluruh rakyat Indonesia, yang langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil, serta ramah HAM,” tandas Sutrisno yang juga Pembina PUDI dan PUTRI.
Tinggalkan Balasan