Wili bilang, terdapat penyelewengan anggaran sebesar Rp 7 miliar pada dua item tersebut dan pihaknya pun sudah mengantongi dua alat bukti yang kuat.
“Namun kami tidak bisa semena-mena menetapkan tersangka sebelum menerima hasil audit dari BPKP untuk membuktikan kerugian negara. Kalau kami sudah terima hasil dari BPKP, kami langsung tetapkan tersangka,” pungkasnya.




Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.