Wili bilang, terdapat penyelewengan anggaran sebesar Rp 7 miliar pada dua item tersebut dan pihaknya pun sudah  mengantongi dua alat bukti yang kuat.

“Namun kami tidak bisa semena-mena menetapkan tersangka sebelum menerima hasil audit dari BPKP untuk membuktikan kerugian negara. Kalau kami sudah terima hasil dari BPKP, kami langsung tetapkan tersangka,” pungkasnya.