Sesuai hasil pemeriksaan pada kasus BTT Covid-19 Tahun 2021, dari total anggaran Rp 28 miliar dikelola dua OPD. Rinciannya, Rp 26 miliar dikelola Dinas Kesehatan Sula dan sisanya dikelola BPBD Sula.
Anggaran yang dikelola Dinas Kesehatan Sula, Lanjut Wili, dialokasikan pada 26 item kegiatan. Seperti, belanja insentif tenaga kesehatan dan insentif tenaga Covid-19.
Setelah dilakukan pemeriksaan pada pengelolaan dana ini, jaksa menemukan adanya indikasi penyelewengan anggaran terhadap dua item kegiatan, yaitu pengadaan logistik habis pakai dan pengadaan alat untuk penanganan vaksin.
“Pengadaan alat logistik habis pakai dengan pagu anggaran senilai Rp 5 miliar sedangkan pengadaan alat penanganan vaksin senilai Rp 2 miliar,” timpalnya.




Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.