“Jadi penyelidikan ada dua, penyelidikan di Intelijen dan penyelidikan di Pidsus. Ranah Intelijen penyelidikan itu bisa temuan merupakan bukan suatu tindak pidana, bisa juga dapat. Sedangkan kalau di Pidsus itu kecenderungan dugaan-dugaan tindak pidana lebih kuat, dan memiliki daya paksa untuk menghadirkan para saksi maupun permintaan-permintaan keterangan,” pungkasnya.
Sekadar diketahui, hibah Gedung Duafa Center yang dilakukan Pemkot Ternate ke yayasan pada 2015 silam itu terdapat dugaan kejanggalan dalam proses hibahnya.


Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.