Tandaseru — Tim penyidik Bidang Pidana Khusus Kejati Maluku Utara menaikkan status penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi penggunaan pinjaman Pemda Halmahera Barat senilai Rp 159,5 miliar. Anggaran tahun 2017 itu berasal dari pinjaman ke Bank Maluku-Malut.

Kasi Penkum Kejati Malut Richard Sinaga ketika dikonfirmasi mengenai kenaikan status dari penyelidikan ke penyidikan membenarkannya.

“Iya, sudah naik ke tahap penyidikan,” kata Richard, Senin (22/5).

Ia bilang, saksi-saksi yang telah dipanggil bakal dipanggil kembali jika dibutuhkan.

“Jadi sepanjang kita masih butuhkan, kita akan panggil lagi saksi-saksi,” tegasnya.

Richard menambahkan, hasil gelar status penyidikan dilakukan sejak minggu yang lalu.

“Seminggu yang lalu kita naikkan status penyidikan kalau nggak salah,” tandasnya.