Tandaseru — DPRD Kepulauan Sula, Maluku Utara, menggelar paripurna istimewa Pergantiam Antar Waktu (PAW) anggota DPRD asal Partai Demokrat, Jumat (19/5). Paripurna itu juga dirangkaikan dengan pelantikan wakil ketua dari Partai Nasdem.
Anggota DPRD yang diberhentikan adalah Ferdi Parengkuan. Ferdi di-PAW Demokrat usai divonis bersalah dalam kasus korupsi pembangunan bendungan Kaporo. Posisinya digantikan Zulkifli Umanahu.
Sedangkan Nasdem mengganti pejabat Wakil Ketua DPRD-nya dari Hamja Umasangadji ke Safrin Gailea.
Ketua DPRD Sinaryo Thes dalam pidatonya menyatakan, PAW wakil ketua maupun anggota DPRD dalam sistem ketatanegaraan adalah sebuah kelaziman karena telah diatur secara jelas dalam peraturan perundang-undangan.
“Bahwa pergantian tersebut merupakan hak atau kewenangan partai politik apabila anggota DPRD yang bersangkutan sesuai isyarat peraturan perundang-undangan meninggal dunia, mengundurkan diri atau diberhentikan. Dalam perspektif tersebut, proses ini juga harus diartikan sebagai upaya untuk lebih memberikan penguatan institusi DPRD, baik secara politis maupun yuridis, guna peningkatan kapasitas DPRD dalam melaksanakan tugas, fungsi dan kewenangannya dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah,” jelasnya.
Tinggalkan Balasan