Tandaseru — Pengadilan Negeri (PN) Ternate, Maluku Utara, menggelar sidang perdana gugatan wanprestasi dengan tergugat Ketua DPD Partai Nasdem Kota Ternate M Tauhid Soleman, Rabu (17/5).

Sidang dengan Nomor Perkara 5/Pdt.G.S/2023 itu menghadirkan penggugat politikus PDIP Tomy Karundeng dan kuasa hukumnya Inrico Boby Pattipeiluhu dan pihak tergugat diwakili kuasa hukum Fahruddin Maloko.

Dalam sidang perdana itu, majelis hakim masih memberikan kesempatan untuk mediasi bagi kedua belah pihak.

Setelah sidang, Fahruddin mengatakan utang piutang yang ditujukan kepada nama Ketua DPD Partai Nasdem Kota Ternate itu sangat keliru.

Menurutnya, penggugatlah yang terlebih dahulu menawarkan untuk membiayai seluruh anggaran kegiatan agenda Partai Nasdem. Di mana saat itu penggugat masih terdaftar sebagai pengurus Nasdem.

“Kebetulan sebelum penggugat pindah ke partai lain, dia (penggugat) masih di Nasdem. Berdasarkan informasi yang saya dapatkan bahwa dalam rapat kerja kegiatan penggugat inilah yang berinisiasi mendanai kegiatan ini,” jelas Fahruddin.