“Soal itu saya belum bisa ini, dan saya juga lupa. Saya juga sementara ada di luar, jadi tidak bisa lihat dokumennya. Kalau tidak salah ratus (juta) sih,” ungkap Inrico, Sabtu (13/5).
Menurutnya, sebelum masalah ini dibawa ke pengadilan, kliennya sudah berungkali meminta agar uangnya segera dikembalikan dengan cara baik-baik. Namun tetap saja belum dikembalikan.
“Klien kami sampai ke kantornya, ke rumahnya, dan lain-lain. Tapi cuma janji-janji. Gugatan kami ini tidak tiba-tiba, tapi ini sudah melalui proses pembicaraan baik-baik, tapi tidak pernah diindahkan,” terang Inrico.
Bahkan, Inrico mengaku pada Maret lalu pihaknya sempat melayangkan dua kali somasi ke pihak tergugat, dengan harapan masalah ini segera diselesaikan.
“Intinya itu belum mengganti uang itu. Pernah ada respon, tapi habis itu hilang komunikasi, dan tidak ada tindak lanjutnya,” ujarnya.
Dia menambahkan, gugatan ini mulai didaftarkan ke Pengadilan Negeri Ternate pada Rabu, 10 Mei 2023, dengan nomor perkara 5/Pdt.G.S/2023/PN Ternate. Jadwal sidang perdananya pada Rabu, 17 Mei 2023 mendatang.
Tinggalkan Balasan